Gelaran Pemilu Serentak 2024 sudah semakin dekat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menurut Undang-Undang, apakah kamu sudah tahu bagaimana dan apa saja proses dan tahapan pemilu periode ini? Kalau belum, simak sampai akhir, ya.
Apa itu Pemilu?
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis karena melibatkan rakyat yang memiliki hak suara untuk secara langsung menyampaikan pandangan politiknya melalui program politik kontestan peserta pemilu yang dipilih.
Sama seperti periode sebelumnya, Pemilu 2024 juga akan dilakukan secara serentak, yakni rakyat akan memilih anggota DPD, DPRD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden di hari yang sama pada tanggal 14 Februari 2024. Lalu, di tahun yang sama, pada tanggal 27 November 2024 akan diadakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tentu kita ingin Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik, tertib, dan lancar. Untuk itu, yuk, kita lihat tahapan pemilu yang sudah dikeluarkan oleh KPU.
Baca Juga: Semua Tentang Pemilu: Definisi, Sejarah, Badan Penyelenggara, Asas, Prinsip, Dan Tujuannya
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).
Pada tahapan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mulai dari perencanaan, pencairan, realisasi, serta pertanggungjawaban anggaran pemilu. Dari sisi anggaran, Pemilu 2024 diharapkan dapat sukses diawasi dan memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan yang paling krusial dalam pemilu karena ini akan menentukan hak konstitusional warga, yaitu hak untuk dapat memilih pada hari-H pemungutan suara. Tahapan ini merupakan tahapan paling panjang dalam penyelenggaraan pemilu.
Mulai dari penyediaan daftar pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Diharapkan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan punya hak pilih dapat memilih pada hari-H, begitu juga dengan warga yang tidak memenuhi syarat dan tidak punya hak pilih diharapkan tidak diperkenankan mencoblos surat suara pada hari-H.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
Tahapan ini telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yaitu dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
Adapun 17 partai yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad), yaitu:
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Buruh,
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Demokrat,
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
- Partai Gerindra,
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai NasDem,
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
Pada tahapan ini diharapkan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan telah sesuai dengan pedoman kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
7. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
Durasi kampanye pada Pemilu 2024 jauh lebih sebentar dibanding pemilu sebelumnya yaitu tujuh bulan masa kampanye. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa durasi kampanye yang jauh lebih singkat ini menimbang potensi polaritas di tengah masyarakat, “pertimbangan utama masa kampanye ini, agar pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya.”
8. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
Masa tenang pemilu adalah larangan kampanye politik sebelum pemilu dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar para pemilih dapat memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan pada hari-H pemungutan suara. Seluruh masyarakat maupun tim sukses tidak lagi melakukan kampanye pada masa tenang, termasuk di media sosial dengan akun pribadi. Jika melanggar, maka ada sanksi pidana yang telah tertulis pada pasal 187 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016, yaitu mereka yang melakukan kampanye pada masa tenang akan dipidana dengan kurungan penjara minimal tiga bulan.
9. Pemungutan suara dan perhitungan suara
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
10. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota = Pembahasan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi = Dimusyawarahkan dengan akhir masa jabatan masing-masing masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Skenario Putaran 2 Tahapan Pemilu 2024
Indonesia menganut sistem pemilihan presiden mayoritarian dua putaran, artinya pemilihan presiden mungkin digelar dua putaran apabila di putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan. Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu, dengan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua. Berikut adalah tahapan jika terjadi skenario putaran dua pemilu 2024:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
- Masa tenang = 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara = 26 Juni 2024
- Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan sejak era Reformasi atau Pemilu 1999. Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan agar proses demokrasi ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sebagai warga yang memiliki hak pilih, penting untuk terlebih dahulu mencermati latar belakang, nilai-nilai, dan aspirasi apa saja yang dimiliki peserta pemilu sebelum menjatuhkan pilihan. Sudah siap?
Siap Menjadi Ahli Politik!
Di tengah berkembangnya kontestasi politik menuju Pemilu 2024, ini adalah saat yang tepat bagi kamu yang memiliki minat pada bidang politik untuk mempelajari proses terciptanya pesan politik yang kuat dan tata cara menyampaikannya dengan efektif melalui kelas Mini MBA Political Marketing. Pada kelas ini, kamu akan mempelajari perilaku pemegang suara, opini yang berkembang di masyarakat, dan pengukuran lengkap dengan perangkat digital. Hasil kolaborasi Kuncie, SBM ITB, dan LSI ini merupakan program political marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan dalam pemasaran politik. Ingin menyusun strategi pemasaran politik yang komprehensif dan tepat sasaran? Daftar di sini, ya!
Referensi:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/11/170000065/jadwal-lengkap-dan-tahapan-pemilu-2024?page=all
https://noerhayati.web.id/sebelas-tahapan-penyelenggaraan-pemilu-yang-harus-kita-ketahu
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/10530821/mengenal-pilpres-dua-putaran-dan-skenario-tahapannya-pada-2024
https://indonesiabaik.id/infografis/tahapan-dan-jadwal-pemilu-2024
Komentar