Masih hangat dalam ingatan, beberapa waktu lalu tepatnya pada 6 Desember 2022, DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mana memunculkan kontroversi di masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi kontroversi tercantum pada pasal 351 dan 352 (draf RUU KUHP final, BPHN) di mana disebutkan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Pasal ini mengundang polemik karena munculnya opini yang menyebut pemerintah dan lembaga negara menjadi anti kritik dan menciderai hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Eits, sebelum kita lebih jauh membahas terkait RKUHP, kalian sudah pada tahu belum apa sih lembaga negara itu? Apa saja lembaga negara yang ada di Indonesia? Bagaimana hirarki struktur lembaga negara dan fungsi tiap lembaga negara? Simak artikel ini sampai akhir, ya!
Apa itu Lembaga Negara?
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri (Firmansyah Arifin dkk, 2015). Lembaga negara dapat dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh Undang Undang Dasar, Undang-Undang, dan Keputusan Presiden (Kepres) dan dengan tujuan untuk melaksanakan ideologi negara dan menjalankan roda pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional dan cita-cita bangsa.
Setiap lembaga negara yang ada di Indonesia memiliki relasi kuasa dan fungsi yang sederajat dan saling mengimbangi. Pembagian kekuasaan ini dilakukan untuk membatasi kemungkinan negara dan penguasa melakukan tindakan sewenang-wenang bahkan penindasan.
Baca Juga: Sistem Politik Indonesia
Tujuan dan Wewenang Lembaga Negara
Dalam perkembangannya, muncul pula lembaga-lembaga negara baru yang dikategorikan sebagai lembaga negara independen dengan masing-masing tugas dan kewenangan dengan maksud yang sama yaitu pembagian kekuasaan, seperti: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan lain-lain yang mana akan kita bahas pada kesempatan selanjutnya, ya.
Adapun tujuan dan wewenang lembaga negara menurut Marwan (2018) pada bukunya “Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara” sebagai berikut:
- Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
- Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
- Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
- Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
- Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat.
- Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme
Macam-Macam Lembaga Negara
Lembaga negara di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua segi, yaitu segi hirarki dan segi fungsi. Adapun penjabarannya sebagai berikut:
1. Lembaga Negara Dari Segi Hirarki
Dari kacamata hirarki, lembaga negara terbagi menjadi tiga lapis, yaitu: lembaga tinggi negara, lembaga negara, dan lembaga daerah.
1. Lembaga Tinggi Negara
Dibentuk berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga tinggi negara ditujukan untuk sistem pemerintahan pusat dan memiliki fungsi yang setara karena menganut sistem pembagian kekuasaan horizontal.
Lembaga negara yang masuk dalam kategori ini adalah: Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Lembaga Negara
Lembaga negara yang dimaksud di sini adalah lembaga negara lapis kedua, seperti: Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bank Sentral, dan Menteri Negara) yang mendapat kewenangan dari UUD. Di sisi lain, ada pula lembaga negara lapis kedua yang mendapat kewenangan dari UU, seperti: Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dll.
3. Lembaga Daerah
Sebagai lapis ketiga, lembaga negara yang termasuk kategori ini adalah lembaga daerah yang tercantum pada pasal 18 UUD 1945, yang mana meliputi Pemerintah Daerah Provinsi yang dipimpin oleh gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh bupati/walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari pembentuk peraturan di bawah UU yang masuk pada kategori ini, seperti: Komisi Hukum Nasional (KHN), Ombudsman, dll.
2. Lembaga Negara dari Segi Fungsinya
Sebagai negara demokrasi, Indonesia juga meresapi teori trias politika. Namun, menurut J.R Chaniago, dkk. (1987) UUD 1945 tidak mengikuti trias politika sepenuhnya seperti yang dianut oleh Montesquieu dan John Locke yang mana mengajarkan pemisahan kekuasaan, melainkan yang dianut oleh Indonesia adalah pembagian kekuasaan, artinya hubungannya dalam batas-batas tertentu yang ditetapkan undang-undang selalu ada. Adapun tiga bidang pembagian kekuasaan lembaga negara pada pemerintahan Indonesia adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
1. Eksekutif
Lembaga negara eksekutif atau pelaksana (administrator bestuurzorg) bertugas menerapkan dan melaksanakan perundang-undangan, yakni MPR, presiden dan wakil presiden, beserta para menterinya.
2. Legislatif
Lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan seperti fungsi legislasi dan kontrol. Dalam hal ini, salah satu tugasnya membuat perundang-undangan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Yudikatif
Nah, lembaga yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan perundang-undangan, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusional (MK). Lembaga yudikatif berwenang untuk menafsirkan isi perundang-undangan dan memberi sanksi jika ada yang melanggar pelaksanaan undang-undang.
Struktur Lembaga Negara
1. Struktur Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum amandemen, susunan lembaga negara mengatur bahwa Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu MA, Presiden, DPR, DPA dan BPK.
1. MPR
Pada periode ini, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas karena kedaulatan yang berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Bisa dibilang, MPR ini adalah penjelmaan dari seluruh rakyat, dimana anggotanya terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, serta utusan golongan yang diangkat seperti TNI/Polri.
2. DPR
Sebagai pemegang kekuasaan legislatif, anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat lima tahun sekali. Oleh karena itu, presiden tidak dapat membubarkan DPR.
3. Presiden
Sebelum amandemen, presiden yang merupakan lembaga eksekutif dan wakilnya diangkat dan diberhentikan oleh MPR, serta memiliki tanggung jawab terhadap DPR. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
4. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang bertugas memeriksa, mengawasi, dan bertanggung jawab pada pengelolaan keuangan negara yang kemudian dilaporkan pada DPR
5. MA
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain. MA adalah pengadilan tertinggi di Indonesia yang membawahi badan peradilan lain, seperti: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
6. DPA
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memiliki fungsi sebagai pemberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Setelah amandemen, lembaga ini dihentikan karena dirasa kurang efisien.
2. Struktur Lembaga Negara Setelah Amandemen
Susunan lembaga negara setelah amandemen, mengatur Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
1. MPR
Seperti yang telah diketahui bahwa MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara setelah amandemen. Namun, MPR tetap memiliki fungsi kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan perundang-undangan, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. Setelah amandemen, MPR beranggotakan DPR dan DPD.
2. DPR
Setelah amandemen, DPR sebagai lembaga legislatif semakin kuat kedudukannya karena memiliki kekuasaan penuh untuk membentuk undang-undang. Hal ini terasa berbeda dengan sebelum amandemen dimana presiden lah yang memiliki kuasa penuh terhadap pembentukan undang-undang.
3. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan perwakilan daerah pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini memiliki wewenang untuk mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah. DPD memastikan kepentingan daerah terwakilkan dan sampai pada pemerintah pusat karena telah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang menjadi anggota MPR sebelum amandemen.
4. Presiden
Presiden beserta wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga ini artinya presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat Indonesia, bukan lagi kepada MPR.
5. BPK
BPK memiliki wewenang atas sumber dan anggaran keuangan negara. Kini, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. MA
Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
7. MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD, dan kekuasaan lain yang memberi keputusan tentang sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa hasil pemilu, pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
8. KY
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berhak mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Nah, sekarang kamu sudah tahu sedikit banyak tentang struktur lembaga negara kita. Hal ini penting diketahui agar kamu dapat memposisikan diri sebagaimana rakyat yang memegang kedaulatan penuh terhadap roda pemerintahan dan politik yang berjalan saat ini!
Siap Menjadi Ahli Politik!
Jika kamu ingin tahu lebih lanjut terkait ilmu politik, khususnya kamu yang selama ini bergelut di bidang politik, maka kelas Mini MBA Political Marketing cocok untuk kamu ikuti! Kuncie bersama SBM ITB dan LSI mengadakan program pembelajaran dasar political marketing. Kelas ini satu-satunya di Indonesia yang mengakomodir kebutuhan belajar pemasaran politik. Tertarik untuk bergabung? Yuk, daftar di sini!
Referensi:
http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=759432&val=12212&title=KAJIAN%20NORMATIF%20MENGENAI%20HUBUNGAN%20ANTAR%20LEMBAGA%20NEGARA%20DALAM%20SISTEM%20KETATANEGARAAN%20REPUBLIK%20INDONESIA%20BERDASARKAN%20UNDANG-UNDANG%20DASAR%20TAHUN%201945%20SEBELUM%20DAN%20SESUDAH%20AMANDEMEN
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/00450071/struktur-lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen
https://repositori.kemdikbud.go.id/13659/1/Lembaga%20tinggi%20negara.PDF
https://rewangrencang.com/mengenal-lembaga-lembaga-negara-di-indonesia/
Komentar