Setiap awal tahun, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pasti merasakan euforia pelaporan SPT tahunan. Periode pelaporan untuk wajib pajak pribadi berlangsung selama 3 bulan atau paling lambat setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan periode pelaporan bagi wajib pajak badan berlangsung selama 4 bulan atau paling lambat setiap tanggal 30 April.
Tapi sudah tahukah kamu apa itu SPT? SPT atau akronim dari Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam proses pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak akan mendapatkan status akhir SPT Tahunan. Keterangan status ini adalah informasi kondisi PPh terutang yang dilaporkan dalam SPT. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada 3 kemungkinan status yang akan muncul, yaitu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Status nihil mengartikan bahwa PPh terutang telah dipenuhi pembayarannya pada waktu sebelumnya. Lalu, bagaimana dengan status kurang bayar dan lebih bayar? Mari kita bahas lebih lanjut!
Pengertian Status SPT Kurang Bayar
Munculnya status kurang bayar dalam pelaporan SPT terjadi karena jumlah pajak yang terutang lebih besar dari kredit pajaknya. Menurut Undang-Undang pasal 29 mengenai “Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun”, wajib pajak dengan status pelaporan SPT kurang bayar harus melunasi kekurangan pajak yang terutang selambat-lambatnya pada tanggal 25 bulan ke tiga setelah pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
Pengertian Status SPT Lebih Bayar
Berkebalikan dengan status kurang bayar, status lebih bayar dalam SPT berarti jumlah pajak yang terutang lebih kecil dari kredit pajak. Bila merujuk pada Undang-Undang Pasal 28A mengenai “Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun,” maka wajib pajak yang status SPT-nya lebih bayar berhak menerima pengembalian setelah dilakukan pemeriksaan dan diperhitungkan dengan utang pajak.
Sebenarnya ada 2 pilihan bagi wajib pajak yang bisa diambil:
- Mengkompensasikan kelebihan untuk pembayaran pajak tahun berikutnya
- Mengajukan restitusi atau pengembalian pajak
Mengapa Muncul Status SPT Kurang Bayar?
Status kurang bayar biasa terjadi pada wajib pajak yang pindah kerja ke satu atau beberapa perusahaan di tahun sebelumnya. Adapun lebih jelasnya, berikut adalah beberapa kemungkinan penyebab munculnya status kurang bayar:
- Wajib pajak pindah bekerja dan memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja yang masing-masing termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Wajib pajak belum melakukan pembayaran pajak atau belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar dan sesuai.
- Saat wajib pajak bekerja di lebih dari satu perusahaan, penghasilannya belum melebihi lapisan PTKP yang pertama sehingga masih dikenakan tarif 5%.
Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak untuk Kamu Sendiri? Cek di Sini!
Mengapa Muncul Status SPT Lebih Bayar?
Ada beberapa kemungkinan penyebab SPT kamu berstatus lebih bayar:
- Jumlah PPh yang sudah dipotong pihak lain lebih besar dari hasil hitung ulang PPh terutang yang dilakukan saat mengisi SPT Tahunan PPh.
- Kesalahan dalam menggunakan formulir saat melakukan pengisian SPT.
- Kesalahan pengisian mengisi jumlah tanggungan dan status pernikahan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Status SPT Kurang Bayar?
Jika wajib pajak telah melakukan pengecekan ulang serta memastikan bahwa SPT yang diisi sudah benar, wajib pajak perlu melakukan pelunasan pajak dengan cara ini:
1. Buat Kode Billing
Wajib pajak dapat membuat Kode Billing di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id melalui menu e-Billing.
2. Lakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan Kode Billing, wajib pajak perlu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. Ada banyak metode pembayaran yang bisa dipilih, yakni melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC.
3. Lapor SPT Kurang Bayar
Jika pembayaran berhasil, buka dan edit kembali SPT kamu di menu “Sumbit SPT” untuk menyatakan bahwa kekurangan pajak sudah dilunasi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Status SPT Lebih Bayar?
Apabila status SPT yang dilakukan lebih bayar, wajib pajak bisa melakukan langkah-langkah berikut ini untuk mengajukan pengembalian:
- Ajukan permohonan secara online melalui website djponline.pajak.go.id atau secara langsung ke KKP terdaftar dengan melengkapi persyaratannya.
- Tunggu pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pengajuanmu dalam kurun waktu paling lambat 3 bulan.
- Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasil dari penelitian yang dilakukan telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika sebaliknya, akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak mengenai hal itu.
Anti Bingung Lapor SPT dengan Kursus Pajak Intensif
Masih banyak wajib pajak yang kebingungan saat mengisi SPT. Selain karena banyaknya data yang perlu diisi, pengisian SPT ini juga sifatnya tahunan. Sehingga ketika sebelumnya sudah paham cara pengisiannya, di tahun berikutnya seringkali lupa kembali.
Untuk menghindari hal itu, kamu bisa lho belajar seluk beluk pajak secara intensif dengan mengikuti kursus online. Salah satu pilihan kursus pajak unggulan adalah Kursus Pajak Intensif besutan Kuncie dan Universitas Kristen Petra!
Selain materi mengenai PPh orang pribadi, di kursus ini kamu juga bisa mendapatkan materi mengenai:
- Pengantar Pajak
- KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- PPh Badan
- Sistem Pemungutan Pajak (Withholding Tax)
- PPN
- Akuntansi dan Rekonsiliasi Fiskal
Jangan lewatkan kesempatan ini ya teman-teman! Langsung daftarkan dirimu untuk Kelas Pajak Intensif melalui halaman INI!
Referensi:
https://www.pajakku.com/read/63a134eeb577d80e80b3f874/Mengenal-SPT-Kurang/Lebih-Bayar
http://komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id/informasi/baca/Yang-Perlu-Dilakukan-saat-Lebih-Bayar-atau-Kurang-Bayar-saat-Lapor-SPT-Tahunan/ee07861ec1b5b66ff87ab5adb0c412ef9a6e549f
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/26/073100565/muncul-status-kurang-bayar-atau-lebih-bayar-saat-lapor-spt-ini-solusinya?page=all
Komentar