Sanksi Perpajakan bagi Warga Negara yang Tidak Taat Pajak

February 14, 2023
Category: Business
[sgmb id=2]

Seperti yang kita semua ketahui, pajak memiliki peranan yang sangat signifikan terhadap pembangunan negara. Tanpa pajak, besar kemungkinan pembangunan akan terhambat. Oleh karena itu, partisipasi aktif warga negara sangat diperlukan dan sangat diharapkan ketaatannya sehingga akan ada sanksi perpajakan bagi warna negara yang tidak mematuhinya.

Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan sikap taat pajak di kalangan warga negara. Mulai dari mengadakan kampanye terkait pajak sebagai bentuk edukasi, hingga menciptakan aturan yang mengikat. Aturan yang mengikat itu salah satunya adalah sanksi perpajakan.

Apakah kamu sudah mengetahui apa saja sanksi perpajakan yang berlaku di Indonesia? Simak artikel ini untuk membaca pembahasan lebih lanjut mengenai sanksi perpajakan!

CTA-perpajakan
Yuk Ikuti Kelasnya Sekarang Juga!

Apa itu Sanksi Perpajakan?

Sanksi perpajakan adalah aturan khusus yang diberlakukan bagi para wajib pajak, petugas pajak, dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perpajakan. Ketentuan dan peraturan mengenai sanksi pajak ini telah ditetapkan dan dibahas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Fungsinya semata-mata untuk memberikan efek jera sehingga kesadaran dan ketaatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dapat terwujud.

Baca Juga: Apa itu SPT Kurang/Lebih Bayar Pajak?

Jenis-Jenis Sanksi Perpajakan

Secara umum, sanksi perpajakan terbagi ke dalam dua jenis, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif dikenakan kepada pelanggar dalam bentuk kewajiban untuk membayar kerugian kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda atau bunga.

  1. Denda
  • Denda sebesar 500 ribu Rupiah dibebankan kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT Masa PPN. Dikatakan telat jika wajib pajak tidak melapor hingga lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Denda 100 ribu Rupiah untuk wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa lainnya. Dikatakan telat jika wajib pajak tidak melapor hingga lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Denda 1 juta Rupiah untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh WP Badan. Dikatakan telat jika wajib pajak tidak melapor hingga lebih dari 4 bulan setelah masa akhir pajak.
  • Denda 100 ribu Rupiah untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh WP pribadi. Dikatakan telat jika wajib pajak tidak melapor hingga lebih dari 3 bulan setelah masa akhir pajak.
  • Denda 150% x Pajak kurang bayar untuk pelanggaran pengungkapan ketidakbenaran atau pelunasan pajak sebelum penyidikan.
  • Denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan atau membuat faktur pajak.
  • Denda sebesar 100% x jumlah pajak berdasarkan putusan banding yang mengurangi pajak yang telah dibayar untuk kasus pelanggaran yang permohonan bandingnya ditolak atau diterima sebagian saja.
  • Denda sebesar 50% x jumlah pajak sesuai dengan keputusan keberatan pengurangan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan kepada PKP yang tidak melakukan pengisian formulir pajak, pelaporan faktur yang tidak sesuai, gagal produksi dan mendapat restitusi pajak, dan pengajuan keberatan dari Surat Ketetapan Pajak yang ditolak maupun dikabulkan sebagian.
  1. Bunga
  • Bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung mulai jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Bunga ini berlaku untuk pembetulan sendiri SPT Tahunan dalam kurun waktu 2 tahun.
  • Bunga hingga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibeli atau kurang bayar. Bunga ini berlaku untuk pelanggaran keterlambatan bayar atau setor pajak tahunan.
  • Bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar atau tidak terisi maksimal 2 tahun dengan adanya Surat Tagihan Pajak.
  • Bunga sebesar 2% dari pajak yang ditagih untuk PKP yang gagal pajak.
  • Bunga sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah pajak yang kurang atau tidak terhitung dari jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau SPT terbit.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana diberlakukan jika terdapat indikasi kesengajaan atau ketidaksengajaan tindak pelanggaran berat. Contoh tindak pelanggaran berat adalah manipulasi data, penggelapan dana pajak, atau sama sekali tidak melakukan pembayaran pajak. Yuk kita bahas apa saja sanksi pidana yang bisa dikenakan ke wajib pajak, petugas pajak, atau pihak ketiga!

  1. Denda Pidana
  • Denda pidana diberlakukan bagi setiap orang yang secara sadar dan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian Negara. Sanksi pidana yang dikenakan adalah minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan kurungan. Sedangkan untuk denda yang dibebankan adalah minimal 1x dan maksimal 2x dari pajak terutang.
  • Denda pidana juga diberlakukan bagi pihak-pihak yang sengaja tidak mendaftarkan diri agar tidak mendapatkan NPWP atau untuk menghindari pengukuhan PKP, menyalahgunakan hak NPWP atau PKP, tidak membuat pembukuan pajak, dan tidak menyetor pajak. Denda pidana yang dikenakan pada kasus-kasus ini adalah kurungan minimal 6 tahun dan denda maksimal 4x dari pajak terutang.
  • Selain dua hal di atas, denda pidana juga diberlakukan bagi pihak-pihak yang pernah mendapat sanksi pidana pajak namun melakukan pelanggaran yang sama sebelum 1 tahun setelah masa pidana sebelumnya. Denda pidana yang dikenakan adalah dikenakannya kembali sanksi pidana 2x lebih berat dari sanksi pidana sebelumnya.
  1. Pidana Kurungan

Pidana kurungan diberlakukan bagi wajib pajak, petugas pajak, atau pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran, namun tidak sanggup membayar denda pidana yang dibebankan. Sebagai gantinya pihak-pihak tersebut harus menjalani pidana kurungan.

  1. Pidana Penjara

Pidana penjara diberlakukan bagi pihak-pihak yang yang melakukan tindak kejahatan yang merugikan negara. Berbeda dengan denda pidana dan pidana kurungan, pidana penjara tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Belajar Pajak Sebagai Upaya Menghindari Sanksi Perpajakan

Kamu pasti tidak mau kan, kalau secara tidak sengaja harus menanggung sanksi perpajakan? Salah satu cara agar kamu dapat menghindari sanksi perpajakan adalah belajar seluk beluk pajak secara mendalam.

Ada lho Kursus Pajak Intensif yang bisa kamu ikuti secara online dengan materi yang komprehensif tapi biayanya cukup terjangkau. Mentornya juga para praktisi di bidang perpajakan yang sudah teruji keilmuannya! Penasaran? Ayo, klik DI SINI untuk cari tahu info lebih lanjut!

Referensi:

https://proconsult.id/sanksi-perpajakan/#:~:text=Apa%20Itu%20Sanksi%20Perpajakan%3F&text=Sanksi%20pajak%20diterapkan%20atau%20dikenakan,melaporkan%20pajak%2C%20dan%20lain%20sebagainya.
https://www.konsultanpajaksurabaya.com/jenis-jenis-sanksi-pajak

Artikel Terkait

Komentar