Di Indonesia, ada beragam jenis pajak yang diberlakukan bagi warga negaranya. Jenis-jenis pajak tersebut dikelompokkan kembali berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Artikel Kuncie kali ini akan secara spesifik membahas kelompok pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, yakni pajak pusat dan daerah.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP). Hasil dari pembayaran pajak pusat kemudian akan digunakan untuk membiayai belanja negara. Contoh pajak pusat yang tidak asing dan setiap tahunnya kita bayarkan adalah pajak penghasilan.
Sementara itu, pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang akan dikelola untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Buat pemilik kendaraan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak kendaraan bermotor. Nah, itulah contoh pajak daerah yang dibebankan ke warga negara Indonesia.
Ada ketentuan khusus, bernama pajak progresif, yang diberlakukan untuk pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor. Pernah dengar soal pajak progresif? Yuk langsung kita bahas tuntas mengenai hal tersebut!
Apa itu Pajak Progresif?
Pajak progresif merupakan pemberlakuan pajak kepada seseorang yang tarifnya akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
Ketentuan pajak progresif untuk pajak penghasilan adalah bila penghasilan wajib pajak masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak (penghasilan dalam 1 tahun lebih dari Rp60 juta), maka berlaku tarif progresif pajak penghasilan. Tidak hanya dipotong dengan tarif pajak penghasilan di lapisan pajak penghasilan terendah, namun juga dikenakan lapisan lainnya.
Untuk ketentuan kendaraan bermotor, pajak progresif diberlakukan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda dua atau empat. Dengan ketentuan, apabila kendaraan tersebut merupakan satu jenis dan menggunakan nama pribadi atau keluarga dalam satu alamat.
Agar mendapatkan gambaran lebih lanjut, simak contoh-contoh kasus berikut ini:
- Jika kamu punya dua motor yang atas nama kamu, maka motor keduanya dikenakan tarif pajak progresif motor.
- Jika di keluarga kamu ada 3-4 unit motor, meskipun nama kepemilikan berbeda, namun nama-nama tersebut masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua sampai keempat dikenakan tarif pajak progresif motor.
- Jika kamu punya 1 motor dan 1 mobil, meskipun nama kepemilikannya sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka tidak dikenakan tarif pajak progresif motor dan mobil.
Baca Juga: Sanksi Perpajakan bagi Warga Negara yang Tidak Taat Pajak
Dasar Hukum Pajak Progresif
Aturan yang berlaku untuk pengenaan pajak progresif penghasilan dan kendaraan bermotor telah tertuang dalam Undang-Undang berikut ini:
- Peraturan tarif progresif pajak penghasilan ada dalam Undang-Undang PPh yang kini diubah menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan tarif progresif kendaraan bermotor ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tarif Pajak Progresif yang Dibebankan ke Wajib Pajak
Tarif Pajak untuk Pajak Penghasilan
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak progresif untuk pajak penghasilan atau PPh 21 dibagi ke dalam lima lapisan tarif. Lapisan terendahnya berada di angka 5% dan berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dalam satu tahun.
Lapisan tertinggi berada di angka 35% untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Berikut adalah rincian tarif pajak progresif untuk pajak penghasilan:
- PKP sampai dengan Rp60 juta = 5%
- PKP di atas Rp60 juta – Rp250 juta = 15%
- PKP di atas Rp250 juta – Rp500 juta = 25%
- PKP di atas R 500 juta – R 5 miliar = 30%
- PKP di atas Rp5 miliar = 35%.
Tarif Pajak Progresif untuk Pajak Kendaraan Bermotor
Proporsi tarif untuk pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen)
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, disebutkan bahwa tarif untuk pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan peraturan daerah. Maksudnya adalah besaran proporsi yang telah tertera di atas bersifat fleksibel. Setiap daerah memiliki kewenangannya sendiri untuk menentukan besaran pajak yang berlaku, selama tidak melebihi rentang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6.
Tips Ampuh Lancar Hitung PPh Orang Pribadi Secara Mandiri
Mungkin sebagian dari kita menjadi makin bingung menghitung besaran pajak penghasilan dengan adanya aturan pajak progresif. Sebenarnya, tidak sesulit itu kok teman-teman menghitung besaran pajak.
Sini Kuncie bantu belajar hitung besaran PPh Orang Pribadi lewat Kursus Pajak Intensif! Kursus ini tidak hanya akan membahas topik seputar PPh Orang Pribadi, tapi ada juga topik Pengantar Pajak, KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), PPh Badan, Sistem Pemungutan Pajak (Withholding Tax), PPN, dan Akuntansi dan Rekonsiliasi Fiskal
Banyak banget, kan serba-serbi perpajakan yang bisa kamu dapatkan? Kalau kamu masih bertanya-tanya kenapa harus ikut Kursus Pajak Intensif, ini jawabannya!
- Dapat sesi konsultasi bersama mentor untuk menghitung jumlah pajakmu agar privasi terjaga
- Dapat Akses seumur hidup untuk seluruh video pembelajaran
- Dijamin 100% pasti lulus dan mendapatkan sertifikat dari Universitas Kristen Petra
- Materi yang disajikan sangat komprehensif dan teruji dengan pengajar berpengalaman
Ayo, langsung daftarkan dirimu dengan mengunjungi halaman Kursus Pajak Intensif INI!
Referensi:
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-progresif
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/09/20/pajak-progresif
https://www.cermati.com/artikel/pajak-progresif
Komentar