“Selamat! Bapak memenangkan hadiah uang tunai senilai Rp1.000.000 dipotong pajak!”
Pasti pernah kan mendengar script di atas saat menonton acara-acara televisi yang menghadirkan gimmick doorprize? Bagi generasi muda yang tumbuh di era digital, mungkin punya pengalaman yang berbeda. Script di atas banyak mereka temukan di aktivasi-aktivasi media sosial seperti giveaway.
Meskipun cukup akrab di telinga dan pengalaman kita, ternyata masih banyak yang belum memahami pajak apa yang dimaksud. Mengapa dapat hadiah secara cuma-cuma tetap dikenakan pajak hadiah? Nah, sebenarnya hadiah undian itu juga termasuk objek pajak penghasilan lho teman-teman. Pajak tersebut dinamai pajak penghasilan atas hadiah atau yang umum juga disebut pajak hadiah.
Tapi, tidak semua jenis hadiah akan dikenakan pajak. Mau tahu hadiah mana yang dikenakan dan tidak dikenakan pajak? Langsung simak artikel ini sampai habis supaya kamu mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pajak penghasilan atas hadiah!
Apa itu Pajak Penghasilan Atas Hadiah?
Pajak penghasilan atas hadiah adalah jenis pajak yang pemotongannya dilakukan oleh pihak pemberi hadiah. Setelah pemberi hadiah melakukan pemotongan, mereka bertanggung jawab untuk menyetorkan potongan pajak tersebut ke bank paling lambat setiap tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir. Selain itu, pemberi hadiah juga bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan SPT masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.
Perlu diketahui bahwa hadiah yang dikenakan pajak hadiah hanyalah hadiah yang dalam proses pemberiannya terdapat unsur undian. Hal tersebut juga akan dikenakan apabila didapatkan atas unsur penghargaan. Hadiah akan masuk ke dalam kategori objek tidak kena pajak jika berupa hadiah langsung (tanpa diundi).
Pembagian Kategori Hadiah Menurut Peraturan DJP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015, telah menyebutkan empat kategori hadiah yang dikenakan pajak beserta pengertiannya. Keempat kategori tersebut adalah:
1. Hadiah Undian
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
2. Hadiah atau Penghargaan Perlombaan
Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah Sehubungan dengan Kegiatan
Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
4. Penghargaan
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Meski kategori hadiah terdiri dari empat kategori, ketentuannya pemotongannya hanya dibagi menjadi dua. Besaran pajak yang dikenakan memiliki tarif yang flat atau bersifat final. Sedangkan untuk pajak atas penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan bersifat tidak final, bergantung pada siapa wajib pajaknya (atau penerima penghasilannya).
Berikut adalah rincian penjelasan ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas hadiah.
1. Pajak Atas Hadiah Undian
Tarif pajak atas hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. Hal ini telah diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan startup mengadakan undian berhadiah uang tunai senilai Rp1.000.000. Pemenang undian hanya akan menerima hadiah sebesar Rp750.000 karena sisa Rp250.000 lainnya sudah dipotong pajak oleh perusahaan penyelenggara undian.
2. Pajak Atas Hadiah atau Penghargaan Perlombaan, Hadiah Sehubungan Kegiatan, dan Penghargaan
- Jika pemberi hadiah adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto.
- Jika pemberi hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
- Jika pemberi hadiah adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, maka dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Yang Harus Dibayarkan Perusahaan
Belajar Pajak dengan Cara Asyik bersama Kuncie!
Bagaimana teman-teman? Mulai sekarang, kalau kamu ikutan undian atau ajang penghargaan, sudah gak bingung lagi deh berapa besaran potong pajaknya.
Masih banyak lho pengetahuan lain terkait pajak yang sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari maupun profesional. Berikut manfaatnya:
- Membangun portofolio
Kandidat dengan skill menghitung dan memahami pajak banyak dicari oleh perusahaan dari berbagai industri.
- Meningkatkan Bisnis
Bagi para pekerja di bidang bisnis, menghitung pajak yang harus dibayar dengan benar bermanfaat untuk meningkatkan kelancaran bisnis, lho!
- Meningkatkan Karier
Bagi para akuntan, memahami pajak akan semakin memudahkan tugas dan meningkatkan kinerja.
Kalau kamu sangat ingin menikmati tiga manfaat di atas, yuk mulai belajar pajak dengan ikutan Kursus Pajak Intensif dari Kuncie x Universitas Kristen Petra. Kursus ini adalah kelas online bersertifikat tentang seluk beluk pajak. Dalam durasi kelas selama 4 minggu, kamu akan mendapatkan pembelajaran mengenai cara menghitung besaran pajak dan mengaplikasikannya sesuai dengan kebutuhan perusahaan, pelaku UMKM, individu, ataupun profesional.
Mau daftar? Ayo meluncur ke halaman ini sekarang!
Referensi:
https://www.pajakku.com/read/5e4ca364387af773a9e01603/Pajak-Penghasilan-Atas-Hadiah
https://news.ddtc.co.id/pajak-atas-hadiah-undian-41380
https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mudah-hitung-pajak-hadiah-lt6058bf3c9d104/
Komentar