Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara yang memberlakukan ketentuan pembayaran pajak bagi warga negaranya. Mungkin kamu bertanya-tanya, sebenarnya mengapa kita sebagai warga negara harus membayar pajak?
Selain karena merupakan kewajiban, membayar pajak bisa menjadi salah satu bentuk bakti dan kontribusi kepada negara. Bagaimana tidak, pajak yang secara rutin kita bayarkan itu punya peranan penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat luas.
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak merupakan salah satu penentu berjalan atau tidaknya pembangunan negara. Ketika wajib pajak taat dalam membayar pajak, kinerja negara untuk mengembangkan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga infrastruktur bisa berjalan dengan lancar.
Pada dasarnya, pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa. Namun, untuk melindungi warga negara dari tindak sewenang-wenang, negara menetapkan landasan hukum pajak. Dari landasan hukum pajak, kita bisa mengetahui bagaimana pajak diatur, bagaimana dana yang diterima negara dari pajak akan dikelola, serta siapa saja yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Ayo, langsung saja kita lihat landasan hukum pajak yang tertera dalam Undang-Undang Dasar!
Landasan Hukum Pajak
1. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Pasal 23A telah disebutkan
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Mengutip Tibor R. Machan (2008), tindakan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk kesewenangan. Lewat Pasal 23A, kita dapat mengetahui bahwa negara tidak bertindak sewenang-wenang perihal pemungutan pajak. Ukurannya telah diatur dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 merupakan hasil Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Bunyi pasal di atas menegaskan bagaimana negara mengelola uang yang bersumber dari pajak. Uang tersebut sepenuhnya akan dipergunakan untuk keperluan negara yang manfaatnya dan dampaknya akan dirasakan oleh warga negara. Seperti peribahasa “Dari kita, oleh kita, untuk kita”.
Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak untuk Kamu Sendiri? Cek di Sini!
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, secara tegas menyebutkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pihak-pihak tersebut ditetapkan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Asas Pemungutan Pajak
Selain landasan hukum pajak di atas, Indonesia juga menerapkan 7 asas sebagai dasar dan pedoman dalam pembuatan peraturan perpajakan. Berikut ulasannya!
1. Asas Finansial
Besaran pungutan pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak berbeda-beda. Kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak lah yang akan menentukan besaran pajak tersebut.
2. Asas Ekonomis
Pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia. Lewat pemanfaatan hasil pajak, pembangunan negeri bisa berjalan secara maksimal tanpa harus menambah utang luar negeri.
3. Asas Yuridis
Asas yuridis terkait pemungutan pajak di Indonesia adalah sesuai dengan yang tertera pada pasal 23 ayat 2 UUD 1945.
4. Asas Umum
Asas selanjutnya yang dijadikan dasar dan pedoman pemungutan pajak adalah asas umum. Asas ini mengatur bahwa pemungutan pemungutan dan pemanfaatan pajak memang dirancang dari dan untuk warga negara Indonesia.
5. Asas Kebangsaan
Setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan. Asas ini juga menjadi dasar dibuatnya peraturan bagi warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan. Mereka juga wajib membayar pajak jika penghasilannya bersumber dari Indonesia.
6. Asas Sumber
Asas ini adalah dasar pemungutan pajak sesuai tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Pajak yang dipungut di Indonesia hanya berlaku bagi mereka yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
7. Asas Wilayah
Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak.
Lebih Paham Pajak Lewat Diskusi Bareng Praktisi
Walaupun pajak merupakan hal yang krusial, banyak di antara kita yang belum memiliki pengetahuan yang memadai perihal hal ini. Untuk membantu kamu lebih paham pajak, Kuncie punya solusinya.
Kuncie bersama dengan Universitas Kristen Petra, menghadirkan Kursus Pajak Intensif yang memungkinkanmu untuk mengikuti kelas online yang mentornya adalah para praktisi di bidang perpajakan. Ada banyak topik yang bisa kamu pelajari di kursus ini, di antaranya:
- Pengantar Pajak
- KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Badan
- Sistem Pemungutan Pajak (Withholding Tax)
- PPN
- Akuntansi dan Rekonsiliasi Fiskal
Metode belajarnya juga seru banget, lho!
- Self Learning
Metode pembelajaran mandiri yang berisi pemaparan materi dengan format video, dokumen, dan pengukuran objektif berupa kuis pada platform pembelajaran.
- Online Class
Metode pembelajaran di kelas online via zoom bersama mentor dan peserta lainnya dalam bentuk pemaparan materi, study case, dan demo.
- Community Discussion
Sesi mentoring bersama mentor sebagai wadah peserta untuk bertanya, diskusi seputar materi ataupun project yang sedang dikerjakan.
- Assignment & Final Project
Peserta akan menghitung sendiri besaran PPh Orang Pribadi atau PPh Badan yang akan direview langsung oleh mentor.
Jangan ragu lagi! Ayo buruan daftar Kursus Pajak Intensif di sini!
Referensi:
https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/tolak-bayar-pajak-pidana-bertindak#:~:text=Berdasarkan%20Pasal%201%20angka%201,yang%20bersifat%20memaksa%20berdasarkan%20undang%2D
https://www.gresnews.com/berita/tips/87531-landasan-hukum-pemungutan-pajak-di-indonesia/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/asas-pemungutan-pajak-dan-penerapannya-di-indonesia
Komentar