3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

March 12, 2023
Category: Business
[sgmb id=2]

Setiap wajib pajak berpenghasilan dengan NPWP memiliki kewajiban tahunan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang dilakukan selama tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pengisian laporan jatuh di setiap tanggal 31 Maret. Dalam menjalankan kewajibannya, wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak atau secara online.

Untuk melakukan pelaporan online, wajib pajak bisa menggunakan e-filling yang dapat diakses lewat website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu diingat bahwa ada tiga macam formulir SPT tahunan orang pribadi. Dasar pembeda di antara ketiga formulir tersebut ialah pada status pekerja dan besaran penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak tersebut. Agar kamu tidak salah pilih jenis formulirnya, ayo simak penjelasannya di sini!

CTA-perpajakan
Daftar Kelas Kursus Perpajakan Kuncie Sekarang Juga!

Apa itu Formulir SPT?

Sebelum mendalami perbedaan dari masing-masing jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, ada baiknya untuk memahami dulu apa itu formulir SPT.

Formulir SPT adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak sebagai bentuk pelaporan dari perhitungan atau pembayaran pajak. Pelaporan dan perhitungan ini berkaitan dengan:

  1. Pajak Penghasilan (PPh),
  2. Objek Pajak Penghasilan,
  3. Bukan Objek Pajak Penghasilan, serta
  4. Harta dan Kewajiban.

Kewajiban mengisi formulir tersebut berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi, baik yang memiliki pendapatan tetap maupun tidak tetap.

Baca Juga: Unsur-Unsur Pajak Di Indonesia Yang Perlu Kamu Ketahui

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, dibagi ke dalam tiga jenis, yakni SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS. Buat kamu yang masih bingung apa perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut, langsung saja lihat penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Formulir SPT Tahunan 1770

SPT 1770 adalah formulir yang ditujukan untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, formulir SPT 1770 memiliki ketentuan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan:

  • Berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja,
  • Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final,
  • Berasal dari penghasilan lain.

Singkatnya, formulir ini merupakan surat pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, pekerjaan bebas, atau mendapatkan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Lain halnya dengan formulir SPT 1770 S (Sederhana), formulir ini ditujukan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas Rp60.000.000. Ketentuannya adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan:

  • Berasal dari satu atau lebih pemberi kerja,
  • Dalam negeri lainnya,
  • Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Untuk memudahkan pemahamanmu, kamu bisa menggunakan formulir jenis ini jika bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun dan mendapatkan penghasilan dalam negeri lainnya (Contoh: bunga dan royalti). 

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Jenis formulir SPT tahunan yang terakhir adalah 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir ini ditujukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan di satu perusahaan dan penghasilannya sama dengan atau di bawah Rp60.000.000

Dokumen Pendukung Lain yang Perlu Diketahui 

Selain perlu cermat dalam memilih jenis formulir SPT, kamu juga perlu mengetahui dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam mengisi formulir tersebut. Beberapa dokumen tersebut ialah:

1. Formulir 1721 A1 dan A2

Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 adalah bukti pemotongan pajak yang bisa didapatkan para karyawan atau pegawai melalui pemotong pajak atau pemberi kerja. Kode A1 adalah formulir untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, sedangkan kode A2 untuk pegawai negeri sipil.

2. e-FIN

e-FIN atau Electronic Identification Number adalah nomor administrasi untuk mengakses e-filing. Untuk mendapatkannya, kamu bisa melakukan pengajuan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak dan membawa kartu NPWP.

3. Informasi tentang Penghasilan, Harta, atau Utang Lainnya

Dokumen informasi tentang penghasilan, harta, atau utang lainnya diperlukan hanya jika kamu punya penghasilan di luar penghasilan tetap, memiliki kewajiban terutang yang perlu dibayar, serta harta lainnya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Yang Harus Dibayarkan Perusahaan

Kursus Perpajakan Demi Lancar Isi Formulir SPT Tahunan

Ada yang masih bingung cara memilih formulir SPT tahunan? Ikutan Kursus Pajak Intensif dari Kuncie x Universitas Kristen Petra aja yuk! Kalau ikutan kursus ini, dijamin kamu akan mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam mengenai PPh Orang Pribadi, langsung dari mentor yang merupakan para praktisi perpajakan.

Selain mendalami ilmu PPh Orang Pribadi, kamu juga bisa belajar mengenai ilmu pengantar pajak, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, PPh Badan, sistem pemungutan pajak, PPN, sampai akuntansi dan rekonsiliasi fiskal lho teman-teman!

Untuk informasi lebih lanjut, cek di sini!

Referensi:

https://www.pajakku.com/read/63c4fd18b577d80e804eeeb1/Jenis-Formulir-SPT-Tahunan-Orang-Pribadi-Cek-Semua-Dokumennya-Di-Sini
https://ppid.lampungprov.go.id/detail-post/Perbedaan-3-Jenis-Formulir-SPT-Tahunan-Orang-Pribadi#:~:text=Dalam%20pelaksanaannya%2C%20terdapat%20tiga%20jenis,Pribadi%20dalam%20satu%20tahun%20pajak.
https://news.ddtc.co.id/ada-3-jenis-formulir-spt-tahunan-orang-pribadi-anda-isi-yang-mana-15214
https://www.pajak.com/formulir-pajak/

Artikel Terkait

Komentar