Jika ditanya mengenai kewajiban dari wajib pajak orang pribadi atau badan, jawaban pertama yang terlintas pastinya adalah membayar pajak. Tapi tahukah kamu bahwa ada beberapa kewajiban lain yang harus dipahami dan diketahui oleh wajib pajak?
Sejalan dengan sederet kewajiban tersebut, tentunya wajib pajak juga memiliki hak-haknya tersendiri yang tak kalah penting untuk diketahui. Apa saja ya hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi atau badan di Indonesia?
Kuncie telah menyiapkan jawaban untuk pertanyaan di atas dalam artikel ini. Mari disimak bersama!
Apa itu Wajib Pajak?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pajak pajak, ada baiknya jika mendalami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan wajib pajak.
Bila mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis-Jenis Wajib Pajak
Secara garis besar wajib pajak terbagi dua, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan Tempat Tinggalnya
- Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN): Merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia selama kurang lebih 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun).
- Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri atau tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) namun menjalankan kegiatan usaha atau melakukan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Berdasarkan Kategori
- Orang Pribadi: Merupakan wajib pajak yang belum menikah atau suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah: Merupakan wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah.
- Pisah Harta: Merupakan pasangan suami istri dan dikenai pajak secara terpisah karena memiliki perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan.
- Memilih Terpisah: Merupakan wanita kawin (di luar dari kategori hidup berpisah dan pisah harta) yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suaminya.
- Warisan Belum Terbagi: Merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan yang berhak atas warisan, yaitu ahli waris.
2. Wajib Pajak Badan
- Badan: Merupakan sekumpulan orang atau modal, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint Operation: Merupakan wajib pajak berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Merupakan wajib pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun bukan Bentuk Usaha Tetap.
- Bendahara: Merupakan bendahara pemerintah yang memiliki tugas untuk membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Wajib pajak ini juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan: Merupakan wajib pajak selain dari keempat wajib pajak badan yang telah disebutkan di atas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Di bawah ini merupakan hak dan kewajiban pajak di Indonesia:
1. Hak Wajib Pajak
- Hak Saat Pemeriksaan
Wajib pajak yang menjalankan pemeriksaan pajak, berhak melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta perbandingan hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta hadir dalam pembahasan hasil pemeriksaan.
- Hak Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
Jika wajib pajak tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak tersebut berhak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
- Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Jika status pelaporan pajak lebih bayar, wajib pajak berhak menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut.
- Hak atas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang patuh membayar pajak memiliki hak untuk mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
- Hak atas Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
Dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat meminta permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
- Hak atas Kerahasiaan
Semua informasi yang disampaikan oleh wajib pajak, seperti data diri, sifatnya adalah rahasia.
- Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika wajib pajak mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam, wajib pajak berhak mengajukan pengurangan PBB.
- Hak atas Penundaan Pelaporan SPT
Apabila wajib pajak mengalami kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT.
- Hak atas Pembebasan Pajak
Dalam kondisi-kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pembebasan atas kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.
- Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pengurangan atas jumlah pajak penghasilan pasal 25 dapat diajukan oleh wajib pajak dengan kondisi tertentu.
- Hak atas Insentif Perpajakan
Beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) berhak untuk dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Hak atas Pajak yang Ditanggung Pemerintah
Wajib Pajak berhak mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
2. Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban Mendaftarkan Diri
Mendaftarkan diri atau usahanya agar mendapatkan NPWP adalah kewajiban utama dari wajib pajak.
- Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
Wajib pajak harus memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan.
- Kewajiban dalam Hal Diperiksa
Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan menjalankan fungsi pengawasan, DJP mungkin akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.
- Kewajiban yang Diperiksa
Untuk pemeriksaan kantor wajib pajak harus menunjukkan atau meminjamkan data yang menjadi dasar penghasilan yang diperoleh. Lain halnya dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak harus memberikan akses untuk melihat dan menyimpan data dan memberikan izin memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu untuk diperiksa.
- Kewajiban Memberi Data
Wajib pajak wajib menyampaikan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaannya.
Ayo Belajar Seluk Beluk Pajak Lebih Mendalam!
Menjadi warga negara yang patuh pajak, tentu tidak hanya sebatas memahami hak dan kewajiban wajib pajak. Ada banyak seluk beluk pajak lainnya yang harus dipahami dan diimplementasikan.
Salah satu hal yang krusial adalah perhitungan besaran pajak. Supaya kamu tahu cara menghitung besaran pajak dan dapat mengimplementasikannya di kehidupan pribadi maupun profesional, kamu wajib banget ikutan Kursus Pajak Intensif!
Kursus Pajak Intensif sendiri merupakan kelas online bersertifikat tentang seluk beluk pajak yang bisa mengasah kemampuanmu untuk menghitung besaran pajak dan mengaplikasikannya sesuai dengan kebutuhan perusahaan, pelaku UMKM, individu ataupun profesional. Mau tahu lebih lanjut? Kunjungi halaman ini sekarang!
Referensi:
https://www.pajak.com/pajak/pahami-dengan-jelas-hak-dan-kewajiban-wajib-pajak/
https://wp.kuncie.com/posts/unsur-unsur-pajak-di-indonesia
https://www.pajakku.com/read/60caf50558d6727b1651aae5/Apa-itu-Wajib-Pajak-dan-Apa-Saja-Kewajibannya?
Komentar