Tahukah kamu bahwa pajak di Indonesia ada yang jenisnya dibedakan berdasarkan cara pemungutannya? Berdasarkan cara pemungutan pajak terbagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan juga pajak tidak langsung.
Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan, harus dibayarkan secara pribadi, dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak kendaraan bermotor.
Dari pengertian pajak langsung di atas, kita pasti sudah bisa menebak apa itu pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung memiliki definisi sebagai pajak yang pembayarannya bisa dibebankan kepada pihak lain dan bisa diwakilkan. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Di artikel kali ini, Kuncie ingin membahas secara mendalam mengenai PPnBM. Mulai dari pengertian, dasar hukum, pihak pemungut, dan masih banyak lagi. Penasaran? Simak terus artikel ini!
Definisi PPnBM
Pajak penjualan atas barang mewah adalah istilah yang biasa disingkat menjadi PPnBM. Pengertiannya sendiri adalah pajak yang dikenakan atas barang mewah. Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan barang kena pajak, dan barang tersebut tergolong ke dalam barang mewah.
Untuk lebih jelasnya, kegiatan menghasilkan barang diartikan sebagai:
- Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabotan rumah tangga.
- Memasak, yaitu mengolah bahan dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak untuk menjadi makanan.
- Mencampur, yaitu menyatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan barang.
- Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan nilai pemasarannya.
- Membotolkan, yaitu memasukkan benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.
- Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Dengan kata lain, pajak penjualan atas barang mewah dikenakan kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan. Tujuannya adalah:
- Bagi masyarakat, PPnBM dapat dijadikan sebagai pengendali konsumsi barang mewah
- Bagi produsen, PPnBM dapat melindungi produsen barang mewah dalam negeri dari masuknya barang impor mewah
- Bagi negara, PPnBM berfungsi sebagai penjamin penerimaan negara serta sebagai pajak penyeimbang konsumen berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi
Dasar Hukum PPnBM
Banyak yang salah kaprah mengira bahwa PPnBM adalah pajak yang sama dengan PPN. Padahal sebenarnya, PPnBM dan PPN adalah dua jenis pajak yang berbeda. Hal ini mungkin terjadi karena PPnBM dan PPN diatur dalam satu dasar hukum yang sama.
Dasar hukum yang mengatur PPnBM dan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Di dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai objek pengenaan PPnBM, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutannya.
Selain Undang-Undang di atas, terdapat juga PMK No.05/PMK.010/2022 yang mengatur bahwa mulai tahun 2022, PPnBM ditanggung oleh pemerintah.
Pihak Pemungut PPnBM
Bila mengacu pada Undang-Undang yang mengatur PPnBM, berikut adalah pihak-pihak yang wajib memungut PPnBM:
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apa Pertimbangan Suatu Barang Dikenai PPnBM?
Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, disebutkan bahwa ada beberapa pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM. Simak di bawah ini:
- Keadilan pembebanan pajak antara konsumen yang meminta rendah dengan konsumen yang meminta tinggi.
- Pengendalian atas konsumsi barang mewah di kalangan masyarakat.
- Perlindungan terhadap produsen dengan skala kecil atau tradisional.
- Keamanan atas penerimaan negara.
Kapan PPnBM Dipungut?
Secara prinsip, PPnBM hanya dipungut 1 kali saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah atau saat impor barang yang tergolong mewah. Pengambilan pada tingkat berikutnya tidak lagi akan dikenai hal tersebut.
Berapa Tarif PPnBM?
Berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 8, ketentuan-ketentuan untuk tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah:
- Tarif terendah berada di angka 10% dan paling tinggi 200%
- Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokkan barang yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM
- Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama berdasarkan pada:
- Tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, selain berdasarkan nilai guna barang tersebut bagi masyarakat secara umum
- Musyawarah dengan DPR
- Dikarenakan PPnBM hanya dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat dikembalikan.
Barang Apa Saja yang Dikenakan PPnBM?
Mari kita lanjutkan dengan membahas apa saja objek pajak yang dikenakan dan tidak dikenakan PPnBM.
- Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM
- Objek pajak yang bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
- Objek pajak yang umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
- Objek pajak yang hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
- Objek pajak yang dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.
- Lebih lanjut lagi pada kendaraan bermotor, ada beberapa barang yang dikenakan pajak penjualan barang mewah, di antaranya:
- Kendaraan bermotor, kecuali ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil penahan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, apartemen, titan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kumpulan peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
- Objek Pajak yang tidak Dikenakan PPnBM
- Kendaraan CKD
- Kendaraan Sasis
- Kendaraan Pengangkutan Barang
- Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder hingga 250 cc
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih
- Tidak hanya itu, PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
- Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum.
- Kendaraan protokoler kenegaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan Patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi Jago Mengaplikasikan Pajak untuk Kebutuhan Perusahaan
Kalau mau jago seluk beluk pajak, mulai dari cara menghitung besaran pajak sampai cara pengaplikasiannya di perusahaan kamu, wajib banget nih ikutan Kursus Pajak Intensif.
Kursus online yang dilahirkan hasil kerja sama Kuncie dengan Universitas Kristen Petra tidak hanya cocok untuk perusahaan, tapi juga untuk individu dan profesional. Penasaran? Cek informasi lebih lanjutnya DI SINI!
Referensi:
https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/26/221036799823080-mengenal-pajak-penjualan-barang-mewah-ppnbm
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/mengenal-ppnbm
Komentar