Partai Politik: Definisi, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Kewajiban, dan Karakteristiknya

February 22, 2023
Category: General
[sgmb id=2]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai politik yang lolos seleksi Pemilu 2024. Tentu saja ini merupakan berita baik bagi negara demokrasi seperti Indonesia karena keberadaan partai politik diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada artikel ini kami akan mengajak kamu untuk berkenalan dengan seluk beluk terkait partai politik, mulai dari definisi, sejarah, tujuan dan fungsi, serta bagaimana syarat membentuk partai politik. Simak sampai akhir, ya!

Apa itu Partai Politik?

Partai politik merupakan sekelompok orang yang berada dalam suatu kelompok yang terorganisir, memiliki ideologi tertentu, dan juga memiliki tujuan yang sama. Menurut Mufti (2013), partai politik adalah organisasi yang dibentuk untuk mempengaruhi bentuk dan karakter kebijakan publik dalam kerangka prinsip-prinsip dan kepentingan ideologis tertentu, melalui praktik kekuasaan secara langsung atau partisipasi rakyat dalam pemilihan.

Partai Politik adalah organisasi yang mengkoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu.

Menurut UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sejarah Partai Politik

Ilustrasi partai politik
Sumber: Unsplash

Awalnya partai politik lahir di negara-negara Eropa Barat yang memiliki gagasan bahwa rakyat harus diikutsertakan dalam proses politik. Diawali dengan bentuk panitia-panitia yang mengatur pengumpulan suara dan pemilihan umum, kemudian berkembang hingga pada akhir abad ke-19an lahirlah partai politik yang menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

Pengaruh globalisasi kemudian yang mempengaruhi lahirnya partai politik di Indonesia. Sejarah partai politik di Indonesia terbagi menjadi tiga periode, yaitu masa penjajahan Belanda, masa pendudukan Jepang, dan masa pasca proklamasi kemerdekaan. Pada masa pasca proklamasi kemerdekaan inilah terbuka kesempatan besar untuk mendirikan partai politik sehingga Indonesia kembali memiliki pola sistem banyak partai politik.

Tujuan Partai Politik

Partai politik didirikan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, baik dalam tingkat lokal maupun nasional. Hal ini yang kemudian membedakan partai politik dengan kelompok dan grup lain yang ada di masyarakat seperti asosiasi, perserikatan, dan ikatan. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tercantum tujuan partai politik secara umum dan secara khusus, yaitu:

Tujuan partai politik secara umum:

  • Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tujuan partai politik secara khusus:

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Apa Itu Politik Dan Mengapa Politik Penting?

Fungsi Partai Politik

Yusa Djuyandi dalam bukunya Pengantar Ilmu Politik (2017) menjelaskan ada lima fungsi partai politik dalam negara demokrasi, yaitu:

  1. Sarana sosialisasi politik, di mana partai politik berperan untuk meneruskan budaya politik dalam rangka pembentukan sikap dan orientasi masyarakat sebagai warga negara terhadap fenomena politik.
  2. Sarana rekrutmen politik, fungsi ini berkaitan dengan seleksi kepemimpinan nasional maupun kepemimpinan internal. Partai politik melakukan seleksi, pemilihan, serta pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik. Rekrutmen politik memungkinkan setiap partai politik memiliki kader-kader yang berkualitas untuk meneruskan ideologi partai dan dapat berpartisipasi pada kontestasi politik skala nasional.
  3. Sarana partisipasi politik, artinya partai politik berfungsi untuk menjadi sarana masyarakat agar dapat turut serta dalam kegiatan perpolitikan. Partai politik juga dapat menjadi sarana masyarakat untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
  4. Sarana komunikasi politik, yang artinya partai politik memiliki fungsi sebagai sarana penghubung antara pemerintah dan rakyat. Baik itu arus informasi dari pemerintah kepada rakyat, ataupun sebaliknya, penghubung aspirasi dan suara rakyat kepada pemerintah.
  5. Sarana pengatur konflik, partai politik berperan untuk mengatasi konflik atau meminimalisir dampak negatif akibat konflik di masyarakat maupun konflik antar kelompok massa partai politik.

Kewajiban Partai Politik

Partai politik memiliki peran sentral dalam kehidupan berdemokrasi sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam menentukan kebijakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki serta infrastruktur yang mumpuni. Namun, sebagai tiang demokrasi, partai politik perlu menumbuh kepercayaan di masyarakat, salah satunya dengan menjalankan kewajiban dasarnya. Senada dengan hal tersebut, dilansir dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), organisasi partai politik memiliki kewajiban untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila kepada anggota organisasi dan masyarakat. Tidak hanya itu, kewajiban partai politik di Indonesia juga tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, sebagai berikut:

  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
  • Melakukan politik pendidikan dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
  • Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
  • Melakukan pendaftaran dan memelihara data anggota;
  • Membuat pembukaan, daftar kandang penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk masyarakat;
  • Menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerima dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana keinginan anggaran pendapatan dan Anggaran Negara dan Anggaran;
  • Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum;
  • Wajib mensosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat;
  • Tidak mengambil dana pinjaman dari anggota yang sedang diusulkan di Eksekutif dan Legislatif

Karakteristik Partai Politik

La Palombara dan Weiner (1966) mengidentifikasi empat karakter dasar yang menjadi ciri khas partai politik, yaitu:

1. Terus Menjalani Program dan Idealisnya

Organisasi partai politik diharapkan dapat terus hadir dan meneruskan ideologinya dalam jangka panjang meski para pendirinya sudah tidak ada lagi.

2. Struktur organisasi

Partai politik, dalam menjalankan fungsinya, butuh didukung dengan struktur organisasi, mulai dari tingkat lokal hingga nasional yang disertai interaksi aktif di antara keduanya.

3. Tujuan pemerintahan

Partai politik didirikan untuk mendapatkan dan mempertahankan pemerintahan

4. Dukungan

Sumber legitimasi sebuah partai politik untuk berkuasa berasal dari dukungan masyarakat luas. Oleh karena itu, partai politik harus mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadapnya dan sanggup memobilisasi sebanyak mungkin masyarakat.

Cara Mendirikan Partai Politik

Untuk mencapai tujuannya, setiap partai politik perlu tunduk terhadap konstitusi yang berlaku, termasuk salah satunya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam membuat partai baru setidaknya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Partai didirikan oleh sedikitnya oleh 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun serta disertai akta notaris. Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
  2. Pendirian partai setidaknya telah mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan peran perempuan dalam bidang politik dan mendorong partai politik melakukan kaderisasi bagi lahirnya politikus perempuan. Angka 30 persen di sini maksudnya adalah angka minimal, karena pada dasarnya perempuan dan laki-laki itu sama, hanya saja selama ini perempuan belum terlalu diberdayakan dalam kancah perpolitikan Indonesia, sehingga perlu ada angka minimal sebagai persyaratan.
  3. Partai juga harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. AD yang dimaksud memuat informasi mengenai asas dan ciri partai politik, seperti: visi dan misi partai politik; nama, lambang, dan tanda gambar partai politik; tujuan dan fungsi partai politik; organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; kepengurusan partai politik; peraturan dan keputusan partai politik; pendidikan politik; dan keuangan partai politik.

Setelah memiliki anggaran dasar, partai politik perlu mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diresmikan sebagai badan hukum. 

Siap Menjadi Ahli Politik!

Di tengah berkembangnya kontestasi politik menuju Pemilu 2024, ini adalah saat yang tepat bagi kamu yang memiliki minat pada bidang politik untuk mempelajari proses terciptanya pesan politik yang kuat dan tata cara menyampaikannya dengan efektif melalui kelas Mini MBA Political Marketing. Pada kelas ini, kamu akan mempelajari perilaku pemegang suara, opini yang berkembang di masyarakat, dan pengukuran lengkap dengan perangkat digital. Hasil kolaborasi Kuncie, SBM ITB, dan LSI ini merupakan program political marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan dalam pemasaran politik. Ingin menyusun strategi pemasaran politik yang komprehensif dan tepat sasaran? Daftar di sini, ya!

Referensi:

https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
https://www.gramedia.com/literasi/cara-mendirikan-partai-politik/
https://nasional.tempo.co/read/1626512/serba-serbi-partai-politik-5-fungsi-parpol-dalam-negara-demokrasi

Artikel Terkait

Komentar