Apakah Layoff Sama dengan PHK? Bagaimana Cara Perusahaan Menghadapinya?

April 1, 2023
Category: Business
[sgmb id=2]

Layoff dan PHK kerap menjadi pembahasan hangat di kalangan pekerja. Keduanya seakan menjadi hantu yang mengintai para karyawan, membayang-bayangi mereka dengan ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut pun dapat tumbuh menjadi salah satu kendala bagi produktivitas perusahaan.

Sebagai bagian perusahaan, terlebih sebagai bagian dari Human Resources Management, Anda harus mengetahui perbedaan dari layoff dan PHK, karena ternyata keduanya memiliki arti dan cara menyikapi yang berbeda. Yuk simak pembahasannya di bawah ini!

Arti Layoff

Layoff adalah suatu tindakan yang diambil perusahaan untuk menangguhkan atau memberhentikan karyawannya, baik secara sementara atau permanen. Yang perlu ditekankan adalah layoff terjadi bukan karena kesalahan karyawan, melainkan suatu kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Misal, perusahaan dalam kondisi kesulitan keuangan, pailit, atau adanya perampingan perusahaan.

Istilah lain yang biasa digunakan untuk layoff adalah downsizing, rightsizing, atau smartsizing, yang artinya adalah sebagai berikut:

  • Downsizing

            Menjadikan perusahaan menjadi lebih kecil dengan cara menghilangkan beberapa posisi staf.

  • Rightsizing

            Restrukturisasi perusahaan. Perusahaan menyesuaikan bisnis dengan mengurangi tenaga kerja, mengatur ulang manajemen, memotong biaya, dan mengubah job description.

  • Smartsizing

            Jalan tengah antara downsizing dan rightsizing, untuk tetap memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan pengeluaran dari perubahan.

Arti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

apa itu layoff
Sumber: Shutterstock

Apa itu PHK? PHK adalah pengakhiran suatu hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara pekerja dan pengusaha. Untuk melakukan PHK, harus ada alasan khusus yang mendasari dan perusahaan harus melalui pertimbangan matang terkait konsekuensi.

Konsekuensi dan kondisi ini diatur oleh regulasi pemerintah dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Penyebab Layoff

Ketika suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan layoff, tentunya itu adalah suatu keputusan yang sudah diperhitungkan dengan matang dan dengan bijaksana. Suatu perusahaan yang memiliki rencana jangka panjang yang baik akan memiliki alasan yang masuk akal ketika mengadakan layoff.

Berikut adalah beberapa hal yang kerap menjadi alasan mengapa suatu perusahaan mengadakan layoff.

1.     Pengurangan Biaya

            Membayar pegawai secara rutin dan menyediakan benefit yang layak adalah biaya yang besar untuk suatu perusahaan. Maka dari itu, layoff sering dijadikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memotong biaya operasional.

2.     Penutupan Bisnis

Ketika suatu perusahaan di ambang bangkrut, layoff adalah salah satu langkah yang diambil manajemen untuk membubarkan karyawan yang ada.

3.     Pengoptimalan Peran Kepegawaian

Ketika manajemen melihat adanya ketidakefektifan kinerja tim, salah satu cara untuk membuatnya kembali efektif adalah perampingan dengan cara layoff.

4.     Relokasi Perusahaan

Jika perusahaan berencana untuk pindah kantor atau pusat operasional, ada kemungkinan kapasitas lokasi baru tidak bisa mengakomodasi tim yang ada sehingga tidak ada kebutuhan untuk membawa seluruh tim ke area cakupan yang baru. Maka dari itu, beberapa perusahaan akan mengadakan layoff ketika relokasi perusahaan.

5.     Merger dan Akuisisi

Perusahaan yang dimerger atau diakuisisi tidak akan bisa mempertahankan seluruh tim yang ada, karena salah satu fungsi merger dan akuisisi adalah efektivitas operasional dan bisnis.

6.     Pembatalan Proyek Besar

Tentunya salah satu tujuan rekrutmen besar-besaran di suatu perusahaan adalah adanya proyek atau alur bisnis baru yang membutuhkan tim. Namun, ketika proyek tersebut dibatalkan, tim yang sudah direkrut tidak memiliki task untuk dikerjakan.

7.     Menurunnya Operasi Perusahaan

Kapasitas operasional perusahaan tidak selalu meningkat. Kadang, malah berkurang karena satu dan lain hal. Di kasus seperti itu, perusahaan tidak lagi membutuhkan karyawan sebanyak sebelumnya. Maka dari itu, diadakan layoff untuk menjaga efektivitas operasional perusahaan.

8.     Opsi Outsourcing

Opsi ini tidak selalu tersedia untuk suatu perusahaan. Namun pada kasus tertentu, keputusan untuk outsourcing menjadi opsi paling bijaksana. Ketika itu terjadi, perusahaan akan mengadakan layoff untuk tim yang terkait.

9.     Kehilangan Funding

Untuk beberapa perusahaan, funding dari investor adalah dana yang memastikan kegiatan operasional suatu perusahaan bisa terus berjalan. Namun, ketika mereka kehilangan funding tersebut, kegiatan operasional tidak bisa berjalan seperti sedia kala sehingga diperlukan adanya layoff.

10.  Penggunaan Teknologi Terbaru

Dalam kasus tertentu, teknologi bisa menggantikan sumber daya manusia dan membuat kegiatan operasional jadi lebih efektif. Ketika itu terjadi, perusahaan akan mengadakan layoff untuk memotong cost operasional yang sudah diganti teknologi.

11.  Pembaruan Persyaratan

Seiring berkembangnya suatu perusahaan, efektivitas dan kapabilitas karyawannya pun dituntut untuk terus ikut berkembang. Namun, jika suatu tim atau karyawan tidak bisa mengikuti cepatnya perkembangan perusahaan, ada kemungkinan layoff untuk tim atau karyawan tersebut.

Penyebab PHK

Sama dengan layoff, PHK pun tidak terjadi tanpa alasan. Berikut adalah alasan-alasan terjadinya PHK di suatu perusahaan menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

1.     Penggabungan, Peleburan, Pengambilan Alih, atau Pemisahan Perusahaan

Proses-proses ini tentunya mengubah struktur dan proses bekerja tim di suatu perusahaan. Ketika karyawan tidak bersedia untuk meneruskan hubungan kerja dengan kondisi terbaru tersebut, PHK pun akan terjadi.

2.     Efisiensi Perusahaan

PHK juga bisa terjadi ketika perusahaan mengalami kerugian. Biasanya, PHK terjadi untuk memutus kontrak kerja karyawan yang underperforming.

3.     Perusahaan Tutup

Perusahaan bisa tutup ketika mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun, menunda kewajiban membayar utang, atau keadaan memaksa (force majeure). Dalam kasus ini, tentunya PHK untuk semua karyawan akan terjadi.

4.     Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dari Karyawan

            Ketika karyawan mengajukan permohonan untuk PHK, tentunya perusahaan bisa mengabulkan permohonan ini terhadap karyawan terkait.

5.     Karyawan Mangkir

Ketika karyawan tidak muncul dan bekerja selama minimal 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah atau sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan di kontrak, perusahaan berhak untuk memutuskan kontrak kerja dengan karyawan terkait.

6.     Karyawan Melanggar Perjanjian Kerja

Karyawan yang melanggar ketentuan aturan dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sudah mendapat surat peringatan sebelumnya layak untuk di-PHK oleh perusahaan.

7.     Karyawan Terkait Tindak Pidana

Perusahaan berhak mem-PHK karyawan yang tidak melakukan pekerjaan 6 bulan karena ditahan oleh pihak yang berwajib terkait tindak pidana.

Perbedaan Layoff dan PHK

Setelah membahas definisi dari layoff dan PHK, mari kita lihat ciri-ciri yang jadi perbedaan antara layoff dan PHK di bawah ini!

Setelah melihat uraian perbedaan berikut, Anda bisa menarik kesimpulan perbedaan paling besar antara layoff dan PHK. Layoff adalah murni keputusan dari perusahaan, sedangkan PHK terjadi karena sesuatu yang dilakukan karyawan terkait.

Dampak Layoff Pada Karyawan dan Cara Menghadapi Risikonya

Pastinya layoff berefek negatif bagi karyawan yang terdampak. Sebagai HR yang bijak, tentu Anda harus memahami hal ini sebelum mengambil keputusan. Dampak negatif ini tentu perlu Anda pelajari karena jika Anda gegabah melangkah, karyawan yang terkena layoff bisa menjadi risiko buruk bagi perusahaan.

Risiko yang hadir bisa bermacam-macam. Misalnya, kemungkinan karyawan yang tidak terima atas keputusan layoff membuka catatan buruk perusahaan kepada publik sehingga citra baik perusahaan tercoreng. Atau, jika Anda tidak teliti menyelesaikan proses administrasi pegawai, bisa saja Anda dihantui mantan karyawan untuk waktu yang lama.

Berikut adalah beberapa kesulitan yang akan dihadapi karyawan.

1.     Waktu Karyawan Terbuang

Layoff menyebabkan karyawan menjadi pengangguran. Dengan menjadi pengangguran, banyak waktu karyawan yang terbuang. Sebagai HR yang bijak, tentu menyampaikan berita buruk akan keputusan layoff bukanlah hal yang mudah. Karena itu, pastikan mengkalkulasikan waktu dengan baik ketika menyampaikan keputusan tersebut.

Tentunya, agar karyawan yang terdampak bisa memiliki waktu untuk mempersiapkan diri untuk mencari peluang karier baru, melalui proses handover aset perusahaan, serta proses administrasi lainnya seperti bukti pemotongan pajak dan pemberian surat paklaring.

2.     Karyawan Kehilangan Pendapatan

Layoff menyebabkan karyawan yang terdampak kehilangan mata pencaharian mereka. Dengan ini, mereka kehilangan pendapatan untuk menghidupi diri mereka dan keluarga. Perlu Anda pahami bahwa keputusan untuk layoff atau PHK karyawan juga menghadirkan konsekuensi bagi perusahaan untuk membayarkan pesangon.

Bahkan, kewajiban besaran pesangon yang harus perusahaan bayarkan telah diatur lengkap dalam pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Karena itu, pastikan Anda benar-benar memahami hak pesangon yang harus didapatkan karyawan terdampak, serta kewajiban perusahaan memenuhi hak tersebut.

3.     Dampak Fisik

Meski sekilas tidak terlihat, layoff juga berdampak pada kondisi kesehatan dan fisik karyawan. Dengan kehilangan pendapatan dan asuransi/benefit lainnya dari perusahaan, karyawan tidak bisa merawat diri sebaik sebelumnya. Sebagai HR yang bijak, Anda harus memastikan menghadirkan proses transisi yang baik.

Jangan sampai hanya memberikan informasi layoff saja tanpa memberikan bantuan dalam penyelesaian kewajiban yang berhubungan dengan perusahaan. Pastikan Anda memberi kejelasan mengenai kebijakan batas pemberian benefit asuransi pasca layoff agar karyawan memiliki gambaran untuk persiapan masa depannya.

4.     Dampak Psikologis

Terjadinya layoff membawa dampak psikologis yang negatif terhadap karyawan. Kekhawatiran dan kecemasan akan masa depan pun menjadi bagian dari kehidupan mereka. Anda bertanggung jawab atas well being karyawan sejak mereka bergabung dengan perusahaan, hingga mereka benar-benar sudah tidak terikat kontrak.

Dalam menyikapi proses layoff Anda harus berhati-hati dalam mengeksekusinya. Pahamilah bahwa layoff bisa membuat karyawan Anda merasa tidak berharga atau tidak punya kapabilitas hingga harus terdampak keputusan ini. Karena itu, sampaikan alasan kebijakan ini dengan penuh transparansi yang logis sehingga karyawan Anda dapat menerimanya dengan baik.

Sikapi Layoff Secara Profesional dengan Upgrade Diri di Kuncie Executive Human Capital!

Musim layoff, terutama di kalangan startup tech sedang mengintai. Tech winter menjadi ancaman bagi kesehatan finansial perusahaan, sehingga layoff menjadi keputusan yang mungkin tidak bisa dihindari. Sebagai HR, Anda memiliki andil besar dalam membuat keputusan ini.

Sebelum memilih opsi layoff, Anda harus betul-betul memastikan apakah keputusan itu adalah jalan terbaik yang bisa perusahaan lakukan untuk menyelamatkan keberlangsungan bisnis. Lakukanlah pertimbangan matang dan menyeluruh dengan mengidentifikasi keseluruhan aspek internal dan eksternal perusahaan.

CTA human capital

Mulai dari kesehatan kas perusahaan, kondisi ekonomi makro dan mikro, tren terkini di bidang industri perusahaan Anda, opsi selain layoff, kesiapan karyawan menghadapi keputusan layoff jika memang tidak ada jalan keluar yang lebih baik, hingga risiko yang mungkin timbul dari keputusan tersebut.

Program Kuncie Executive Human Capital hadir untuk membantu Anda mengevaluasi keadaan secara menyeluruh agar bisa mengambil keputusan terbaik. Program ini menghadirkan pengajar ahli berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang Human Capital dari Universitas Gadjah Mada.

Anda akan mendapatkan wawasan aplikatif mengenai dasar manajemen karyawan. Seperti kerangka hukum dalam manajemen sumber daya manusia, termasuk undang-undang, regulasi, dan kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat juga materi tentang strategi komunikasi efektif dalam resolusi konflik, termasuk dalam menyikapi situasi layoff.

Mari bijak membangun strategi menyikapi situasi genting perusahaan dengan mengikuti Program Kuncie Executive Human Capital sekarang juga!

Referensi:

https://www.indeed.com/career-advice/career-development/reasons-for-layoffs
https://blog.skillacademy.com/layoff-adalah
https://kerjoo.com/blog/apa-itu-layoff/
https://corphr.in/blog/economic-non-economic-impact-of-layoffs-on-employees/#:~:text=Conclusion,and%20collaboration%2C%20and%20work%20quality.
https://www.tanamduit.com/belajar/inspirasi/layoff-adalah

Artikel Terkait

Komentar